Waduh! Anies Terancam 1 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta, Buntut Habib Rizieq Langgar Prokes

- 17 November 2020, 09:12 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. /Pikiran Rakyat/

Seperti diketahui, pada Sabtu 14 November 2020 Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan pria bernama Irfan Alaydrus. Acara pernikahan digelar di kediamannya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: LINK Live Streaming FTV SCTV: 'Pepaya Obat Sakit Hati' Tayang Pukul 8, Selasa 17 November 2020

Baca Juga: Jadwal SCTV Selasa 17 November 2020, Ada FTV, Dari Jendela SMP hingga Anak Band

Selain itu, Habib Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sama seperti acara pertama, kegiatan ini berlangsung di markas FPI, Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Bandung Creative Movement Ke-7 Kembali di Gelar Fakultas Industri Kreatif Tel-U

Baca Juga: Bandung Creative Movement Ke-7 Kembali di Gelar Fakultas Industri Kreatif Tel-U

Buntut dari kegiatan tersebut, Habib Rizieq didenda Rp50 juta.

Tak hanya itu, kegiatan itu juga mengakibatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Idham Azis pada Senin, 16 November 2020.***

 

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x