Waduh! Anies Terancam 1 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta, Buntut Habib Rizieq Langgar Prokes

- 17 November 2020, 09:12 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. /Pikiran Rakyat/



BERITA KBB – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau dena Rp 100 juta. Hal itu terjadi diduga akibat tak bisa menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa, 17 November 2020 dilansir RRI.

Baca Juga: Bikin Baper! Arya Saloka Ungkap Aktingnya dengan Amanda Manopo di ‘Ikatan Cinta’ RCTI

Baca Juga: LINK Live Streaming FTV 3XTRAORDINARY: Cowok Modus Kena Batunya, Tayang Pukul 14.30 Hari Ini

Argo mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Baca Juga: Terlalu Banyak Adegan ini di Ikatan Cinta RCTI, Amanda Manopo Mulai Risih ke Arya Saloka, Apa Itu?

Baca Juga: LINK Live Streaming FTV Pagi SCTV, 'Cewek Kalong Pacaran Yuk', Tayang Pukul 10 Selasa 17 November

Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x