BERITA KBB- Kukuh Wiguna salah satu calon pendaftar Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Periode 2021-2025 menilai adanya kejanggalan menkanisme perekrutannya.
Pemilihan calon ketua umum nantinya akan dilakukan saat Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorkablub), sekitar Desember 2021. Sebelumnya, KONI KBB membuka peluang bagi siapapun untuk mendaftarkan diri menjadi calon ketua umum KONI KBB.
“Kita tidak mau, ada stage kepengurusan. Jangan sampai Musorkablub, melewati tahun ini. Makanya, kita persiapkan Musorkablub ini paling lambat Desember nanti,” ujar PLT Ketum KONI KBB Lili Supriatna Hambali.
Baca Juga: Profil dan Biodata Galih Baghaskara Calon Suami Winona Willy Ada Umur, pekerjaan dan Akun Instagram
Untuk penyelenggaraan Musorkablub tersebut, pihaknya telah membentuk Tim Penjaringan bakal calon (balon) pada 1 November 2021. Tim penjaringan ini, yang bakal menentukan berbagai persyaratan balon Ketum KONI KBB sesuai AD/ART KONI.
Sebelumnya, Ketum KONI KBB masa bakti 2019-2023 Rian Firmansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketum KONI KBB, ditunjuk Lili Supriatna Hambali sebagai Plt Ketum dengan masa bakti enam bulan.
Sementara itu Ketua Tim Penjaringan Balon Ketum KONI KBB, Asep Dedi menyebutkan, mekanisme penjaringan dimulai dengan pengambilan formulir balon Ketum KONI KBB masa bakti 2021-2025.
“Kita berikan waktu untuk pengambilan formulir ini, mulai tanggal 8 sampai dengan 13 November 2021. Silahkan bagi yang berminat, bisa ambil sendiri ke sekretariat,” tuturnya.
Hingga saat ini, Sebanyak 9 bakal calon Ketum KONI KBB mengambil formulir pendaftaran , yaitu :
1. Kukuh Wiguna
2. Rudy Krisdianto
3. Sukma Bintaro
4. Yacub Anwar Lewi
5. Udis Supriatna
6. Yudha M Saputra
7. Thio Setiowekti
8. Lili Supriatna
9. Fajar Taufik.
Sementara itu, Kukuh Wiguna sebagai salah satu calon menilai bahwa syarat menjadi calon ketua umum syarat akan kejanggalan. Dia pun mempertanyakan apakah syarat tersebut sudah ada dari dulu atau dibuat untuk periode 2021-2025 saja.
“Dalam syarat untuk menjadi calon ketua umum salah satunya adalah mendapat dukungan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah cabor yang terdaftar jumlahnya kurang lebih ada 60 cabor. Secara itungan matematika, saya harus mendapatkan dukungan dari 12 cabor. Ketika saya mencoba melakukan konsolidasi ternyata sudah banyak cabor yang melakukan kesepakatan dengan salah satu bakal calon jauh jauh hari dari dimulainya pembukaan pendataran. loh ko bisa?” tutur Kukuh.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini, Sabtu, 20 November 2021, LA Bersama Ayu Dewi
“Saya sebagai pendaftar pertama, idealnya saya yang lebih dulu mendapatkan informasi baik itu syarat maupun ketetapan. Tapi ini 50% lebih dukungan sudah tertuju pada salah satu calon,” tuturnya.
Dia menambahkan, adanya syarat administratif 20 persen dukungan terkesan memaksakan. Sehingga hal tersebut jauh dari sportivitas yang selalu dijunjung tinggi di dunia olahraga.
“Dengan adanya syarat 20% dukungan secara administrative, terkesan memaksakan salah satu calon untuk menjadi ketua umum. Bagaimana bisa 24 suara diperebutkan oleh 8 balon lain umtuk memenuhi syarat mendapat dukungan 20%,” tuturnya.***