BERITA KBB – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa terancam dipecat dan dipidana apabila terbukti melakukan kesalahan.
Menurut Sugeng keputusan Bareskrim Polri Menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok telah tepat agar melancarkan pemeriksaan oleh Inspektoran Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus.
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," ucap Sugeng, Senin, 8 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
Sugeng juga mengungkapkan, pelanggaran kode etik oleh Irjen Ferdy Sambo yang menghilangkan barang bukti seperti Pistol, Proyektil itu sudah tergolong berat.
Dirinya juga mengatakan jika terbukti bersalah, Irjen Ferdy Sambo bisa saja dipecat dari Polri.
"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," ujar Sugeng.
Baca Juga: Link Twibbon Kemerdekaan RI Ke-77, Bisa Diakses Mudah dan Gratis!
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," sambungnya.