Berita Terbaru! Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat Dan Dipidana, Apa Alasannya? Simak Selengkapnya

- 8 Agustus 2022, 14:21 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada E.
Kolase foto Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada E. /Foto: Diolah dari Google

Tak hanya itu, Sugeng juga menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa di tindak pidan apabila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya dan ancamannya bisa sampai lima tahun penjara.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak Pada Saat Kejadian Di Rumah Irjen Sambo

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," imbuh Sugeng.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah