Tak hanya itu, Sugeng juga menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa di tindak pidan apabila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya dan ancamannya bisa sampai lima tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak Pada Saat Kejadian Di Rumah Irjen Sambo
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," imbuh Sugeng.***