Ketua Umum PSSI dan Jajarannya Diminta Mundur, sebagai Pertanggungjawaban Moral Tragedi Kanjuruhan

- 14 Oktober 2022, 23:28 WIB
TGIPF mrekomendasikan Ketua Umum PSSi mundur./antaranews.com
TGIPF mrekomendasikan Ketua Umum PSSi mundur./antaranews.com /

 

BERITA KBB - Ketua Umum PSSI diminta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mundur.

TGIPF merekomendasikan Ketua Umum PSSI mundur terkait Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 132 orang, Sabtu 1 Oktober 2022.

Tidak hanya Ketua Umum PSSI, TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga merekomendasikan jajaran pengurus PSSI didesak mundur.

Ketua Umum PSSI diminta mundur tertuang dalam surat rekomendasi TGIPF yang dirilis, Jumat 14 Oktober 2022.

Ada 12 rekomendasi TGIPF yang salah satunya ditujukan kepada PSSI.

Adapun rekomendasi laiinya ditujukan selain di antaranya kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Polri, dan Suporter.

Dalam poin pertama rekomendasi TGIPF, tim yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu langsung meminta PSSI berbenah.

Rekomendasi TGIPF salah  satunya meminta agar ketua umum dan jajarannya, dalam hal ini Komite Eksekutif, mundur dari PSSI.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun dalam negara memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri,” katanya.

Pengunduran diri dari PSSI, menurut Mahfud MD sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya 132 korban jiwa.

Kemudian, TGIPF memerintahkan agar PSSI segera melakukan Kongres Luar Biasa.

TGIPF menyebut agar PSSI mendapatkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas.

"PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” katanya.

Mahfud menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI.

pentandingan itu meliputi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.

Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Dalam konferensi pers, Mahfud MD juga meminta PSSI bertanggung jawab secara hukum dan moral. Secara hukum berarti diproses secara hukum, dan moral diharuskan melakukan langkah-langkah yang beradab," ujarnya.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah