Ikatan Guru Indonesia Siap Mengawal RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 14:34 WIB
Ikatan Guru Indonesia Siap Mengawal RUU Sisdiknas
Ikatan Guru Indonesia Siap Mengawal RUU Sisdiknas /Instagram IGI /

 


BERITA KBB- Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan siap mengawal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk mewujudkan janji pemerintah dalam memajukan kesejahteraan dan kualitas guru yang tertunda belasan tahun.

Indonesia selama ini menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga undang-undang yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam perkembangannya, tidak semua aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman. Di era merdeka belajar saat ini, sangat penting adanya ruang inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan yang terkandung di RUU Sisdiknas. 

Baca Juga: Memori Indah Mantan Duet Tangguh Robby Darwis Saat Membawa Persib Bandung Juara

Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai organisasi profesi guru telah menelaah naskah akademik beserta naskah RUU Sisdiknas, khususnya pada pasal 104 sampai dengan pasal 112 terkait pendidik atau guru. 

Di dalam naskah RUU Sisdiknas, ada beberapa hal positif yang menjadi energi baru bagi guru.

Misal dimasukkannya PAUD sebagai salah satu jenjang pendidikan, yakni jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dalam pasal 18 ayat 2. Hal positif lain yaitu tentang karir guru. Namun, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

Di dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas juga dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV 29 Agustus 2022, Akan Tayang Boys Over Flower, Full House Hingga 49 Days

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x