BERITA KBB- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim kembali melakukan perombakan terkait aturan seragam sekolah tahun 2024.
Peraturan mengenai aturan terbaru seragam sekolah berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Aturan terbaru ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Tujuan diberlakukan aturan mengenai seragam sekolah terbaru ini yakni meningkatkan persatuan, nasionalisme, dan sama rata antar semua peserta didik.
Adapun jenis seragam sekolah terbaru yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru ini, di antaranya :
Baca Juga: Diam Dikira Benci Bergerak Jadi Pasutri, Fauzan Nasrul dan Imaz Fitria, Tayang Primetime di SCTV Hari Ini
1. Seragam Sekolah Nasional
Seragam sekolah nasional ini digunakan pada hari Senin sampai hari Kamis, serta pada hari-hari besar nasional untuk acara upacara.
2. Seragam Khas Sekolah
Untuk seragam khas sekolah ditentukan oleh kebijakan setiap sekolah, termasuk corak khas baju serta jadwal penggunaanya.
3. Seragam Pramuka
Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang telah ditetapkan. Namun, seragam ini digunakan pada waktu yang telah ditentukan.
4. Seragam Adat
Seragam adat digunakan ketika memperingati momen adat di wilayah masing-masing, serta mengikuti kebijakan sekolah yang berlaku.
Warna seragam Sekolah Dasar (SD) berwarna putih dan merah (rok atau celana), warna seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) berwarna putih dan biru tua (rok atau celana), dan warna seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) berwarna putih dan abu (rok atau celana).
Demikian informasi mengenai aturan seragam sekolah terbaru 2024 menurut Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.***