PENTING! Kepala Sekolah, Guru, Guru Penggerak Harus Tuntaskan Ini Sebelum Esok, Apa Itu?

- 9 September 2022, 19:04 WIB
Informasi penting bagi guru, kepala sekolah, guru penggerak segera selesaikan ini sebelum besok.
Informasi penting bagi guru, kepala sekolah, guru penggerak segera selesaikan ini sebelum besok. /Youtube Kemendikbud/


BERITA KBB- Surat Edaran Edaran Kemdikbud Ristek No 2406/B3/GT.01.00/2022 yang diterbitkan pada 7 September 2022 memberikan informasi penting yang harus segera dilaksanakan.

Informasi yang disampaikan untuk Kepala Sekolah, Pengawas, Guru, juga Guru Penggerak. Isi dari surat edaran tersebut yakni untuk menyelesaikan survey validasi kompetensi jabatan fungsional pengawas sekolah.

Pengisian survey validasi kompetensi teknis jabatan fungsional pengawas sekolah harus dilakukan guna mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk melakukan uji validitas standar kompetensi teknik pengawas sekolah.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Mudah dan Cepat, Gunakan Cara Ini Bisa Full Album Bukan di Gudang Lagu 123 Net atau MP3Juice

Pentingnya pengisian survey ini akan sangat berpengaruh terhadap jalannya kebijakan kurikulum baru yang saat ini digunakan yakni kurikulum merdeka belajar.

Waktu mengisi survei ini dibatasi sampai esok hari yakni 10 September 2022, namun lebih baik dilakukan sebelum hari esok agar lebih efektif dan tidak terburu-buru dalam mengisi.

Tahapan mengisi survey ini dilakukan melalui link google form yang tersedia yakni https://ringkas.kemdikbud.go.id/surveipengawas

Baca Juga: Download Lagu Mp3 Beserta Liriknya Dengan Aplikasi Resso Mudah Juga Ternyata, Coba Yuk!

Dengan demikian, himbauan kepada pengawas, guru, kepala sekolah, guru penggerak agar segera mengisi survei tersebut, paling telat esok hari

Karena waktu mulai mengisi survei ini hanya diberi waktu terbatas yakni dari tanggal 7 - 10 September 2022. Tentunya pengisian survey ini akan sangat berpengaruh untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. ***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x