Rektor pun sangat menyesalkan dan meminta perhatian dari pimpinan Polri agar praktik tindakan polisi tersebut jangan menjadi kebiasaan, dan dianggap sebagai tindakan biasa karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.
Baca Juga: Wajib Tahu, Apa Saja Sih yang Dirasakan Relawan Vaksin Covid-19?
Edi percaya bahwa kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan dan Abdi Utama Negara) dan tetap berpegang teguh kepada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang dengan tegas mengatakan, tugas pokok polisi pertama memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua, menegakan hukum dan ketiga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan kepada masyarakat.
Rektor menambahkan, Unisba sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi, yang bersama komponen bangsa lainnya ikut bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa. (***)