Honor 35 Tenaga Pekerja Harian Lepas TPU Cikadut Cair

22 April 2021, 11:31 WIB
DINAS Penataan Ruang Kota Bandung mengonfirmasi dana sekitar Rp 4 Miliar untuk operasional sampai honorarium bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. /Humas Kota Bandung/
BERITA KBB - Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Dadang Iriana menyatakan anggaran honor bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah di TPU Cikadut kini sudah bisa dicairkan. Sebanyak 35 tenaga PHL pemikul pun akan segera mendapatkan honorarium dalam waktu dekat.
 
“Alhamdulillah hari ini bisa dicairkan, terutama dari segi pertanggungjawaban sudah komplit,” ucap Dadang, Rabu, 21 April 2021. 
 
Dadang menuturkan, keterlambatan honorarium untuk PHL pemikul di TPU Cikadut karena harus memenuhi persyaratan administrasi agar tak menyalahi aturan. 
 
Baca Juga: Berkah Ramadan, Cowo Ini Jadian Usai Berduet Dengan Wanita Cantik, Uwu Banget
 
Sehingga tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung fokus berkonsultasi dengan pelbagai pihak guna memastikan tertib administrasi. 
 
Hal ini ditempuh semata untuk mendukung kelancaran honorarium bagi PHL pemikul TPU Cikadut. 
 
“Kami juga harus memastikan agar anggaran ini betul-betul sampai dan terukur,” jelasnya.
 
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 22 April 2021 Naik 8 Ribu di Level 940.000 Rupiah tapi Terus Diburu
 
Dadang menyebutkan salah satu pihak yang intens menjalin koordinasi yakni Inspektorat. Kini, Inspektorat sudah memberikan lampu hijau pencairan honorarium PHL pemikul jenazah.
 
Ia pun memastikan ketertiban administrasi menjadi fondasi untuk kelancaran pencarian honorarium berikutnya. Sehingga, ia memastikan, pencairan selanjutnya tidak akan banyak hambatan.
 
“Sekarang sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Selanjutnya insyaallah tepat waktu,” cetusnya.
 
Baca Juga: Tingkatkan Budaya Bersepeda, Pemkot Bandung Wacanakan Perbanyak Jalur Sepeda
 
Menurut Dadang, untuk mencairkan honorarium PHL pemikul TPU Cikadut berikutnya, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung tinggal mendorongnya dengan memberikan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat administrasi.
 
“Ini hanya awalanya saja. Ke depannya tergantung Distaru. Seperti kelengkapan mulai dari absensi, foto, dan lain-lain,” katanya.***
 

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler