Ditemukan 20 Kasus Pelanggaran Netralitas Bey Machmudin Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas

22 Januari 2024, 22:04 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. /istimewa/

BERITA KBB - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Hal ini menyusul temuan 20 kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

"Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Tiga Pekan Jelang Pemilu, Pj Wali Kota Bandung Tegaskan Netralitas ASN Sebagai Keharusan

Bey menegaskan, ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun demikian ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara bukan di ruang publik.

Terkait temuan 20 kasus netralitas ASN, Bey memastikan kasus tersebut tak ada yang melibatkan ASN Pemda Provinsi Jabar, melainkan tersebar di 27 pemda kabupaten/kota.

"Untuk 20 kasus itu tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar," ucap Bey.

Baca Juga: Koordinasi Jadi Kunci Utama Pemilu 2024 Berlangsung Damai

Ia melihat sejauh ini netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis.

"ASN Pemprov Jabar sudah menjalankan aturan dengan baik tetap menjaga netralitas dan Bawaslu minta ada lagi sosialisasi penguatan," sebutnya.

Untuk lebih menguatkan netralitas ASN, Pemda Provinsi Jabar bersama Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi penguatan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024.

Baca Juga: Isu Hoaks Naik Jelang Pemilu, Menkominfo Imbau Pemuda Ambil Peran Bijak Memilih

Acara yang digelar di Aula Barat Gedung Sate hari ini, Senin (22/1), dihadiri 27 kepala daerah kabupaten/kota selaku pembina kepegawaian.

Sosialisasi penguatan dilakukan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyebut, hingga saat ini ada 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024, 20 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN yang terdiri dari 8 kasus netralitas ASN pemda kabupaten/kota, 8 kepala desa, dan 4 perangkat desa.

Baca Juga: Surat Suara Rusak Pemilu 2024 Tinggal Tersisa 0,12 Persen, KPU Jamin Tidak Akan Muncul di 14 Februari

"Ada 67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. Ada yang sedang berjalan, juga sudah putus rekomendasi ke KASN," sebut Zacky.

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu bisa sampai diberhentikan.

Zacky mengatakan, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini Cara Laporkan Baliho Caleg Pemilu 2024 yang Rusak Pemandangan dan Bahayakan Pengendara, Bukan Ke Polantas

"Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian/Lembaga No 2 Tahun 2022. Sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi," jelasnya.

Zacky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas ASN para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu.

"Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam pemilu 2024 bahkan sampai pilkada 2024 mendatang," harapnya.***



Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler