Wagub Jabar Dorong Ponpes di Jabar Urus Legalitas di Kemenag

- 19 Maret 2021, 10:35 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, Kamis 18 Maret 2021
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, Kamis 18 Maret 2021 /Humas Jabar/Tatang/

BERITA KBB - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kamis 18 Maret 2021, ia menyosialisasikan perda tersebut di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon.

Dalam sosialisasi tersebut, Uu mendorong pondok pesantren di Jabar untuk mengurus legalitas di Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.

“Syaratnya harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama supaya bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk, maka pesantren harus punya legalitas,” kata Uu.

Baca Juga: Park Eun Bin dan Rowoon SF9 akan Bintangi Dramaa Korea Bertema Sejarah, 'Yeonmi'

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya ditulis Perda Pesantren-- bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.

Panglima Santri Jabar menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.

“Perda ini isinya antara lain terkait pemberdayaan, penyuluhan dan bantuan untuk pondok pesantren. Jadi tidak tertutup kemungkinan nanti seandainya dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam pembangunan sarana dan prasarana,” ucapnya.

Baca Juga: Aprilia Manganang Ajukan Ganti Nama Jadi Aprilio Manganang

Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.

SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x