118 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Dilantik, Dituntut Integritas dan Kinerjanya

- 1 April 2021, 08:27 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja melantik 118 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja melantik 118 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021. /Biro Adpim Jabar/Tatang/

BERITA KBB - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja melantik 118 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021.

Pelantikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik secara langsung. Sisanya mengikuti pelantikan secara daring.

Dalam sambutannya, Setiawan menekankan pentingnya integritas dan kinerja. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sudah memiliki sistem database yang merekam jejak digital ASN.

Baca Juga: Dukung Industri Film Nasional, Ribuan Kader Serentak Nonton Film Nasional di 26 Kabupaten/Kota se-Indonesia

"Saya ucapkan selamat dan berpesan untuk terus menjaga integritas. Sekarang, kami sudah memiliki sistem database yang bagus. Di mana rekam jejak digital Anda dapat terlihat," kata Setiawan.

Setiawan juga menuturkan, pihaknya terus berupaya mengasah manajerial dan kepemimpinan ASN melalui pembentukan tim tertentu yang pimpinannya diberlakukan secara bergantian (rolling).

"Kami juga akan mengasah manajerial Anda. Pejabat fungsional pun harus mengikuti aturan bahwa target kinerjanya harus mendukung target kinerja organisasi, itu yang pertama,” ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Kamis 1 April 2021: Jangan Lewatkan, Ada Buku Harian Seorang Istri hingga Samudra Cinta

“Yang kedua, untuk mengasah daya manajerial dan leadership, ketika mereka berkarya atau berkarier, kita akan membuat sebuah semacam tim, di mana saling berganti (rolling) jadi ketuanya,” imbuhnya.

Menurut Setiawan, pejabat fungsional memiliki peran penting dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 dan PP Nomor 17 terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah