Peringati Hari Buruh, Pemprov Jabar Tengahi Pengusaha dan Buruh Apabila Terkendala Pembayaran THR Idul Fitri

- 2 Mei 2021, 15:50 WIB
 Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat berdialog dengan buruh saat Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 1 Mei 2021.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat berdialog dengan buruh saat Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 1 Mei 2021. /Biro Adpim Jabar/Yana/

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya ASN Dipotong dan Pengusaha Wajib Bayar THR, Rocky: Itulah Sebabnya Pemerintah Mendua

"Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar," imbuhnya.
 
Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.

Baca Juga: Bantu Perekonomian NTT, Pemprov Jabar Borong 1.000 Sapi NTT untuk Warga Jabar.

Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.
 
“Itu semuanya  kita buka posko untuk seluruh pengaduan-pengaduan. Selanjutnya selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke seluruh perusahaan di Jabar," kata Taufik.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x