BERITA KBB- Belum lama ini, beredar kabar yang menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dipotong. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar THR kepada karyawannya.
Atas hal inilah, sebuah petisi muncul karena THR dan Gaji ke-13 ASN dianggap lebih kecil dari upah minimum regional (UMR), utamanya di DKI Jakarta.
Terkait pemotongan THR ASN ini, Pengamat Politik, Rocky Gerung, menyampaikan tanggapannya melalui tayangan di kanal YouTube miliknya.
Dia menilai bahwa, sikap pemerintah yang memotong THR ASN dan mewajibkan perusahaan swasta bayar THR merupakan cerminan buruknya perencanaan anggaran. Seharusnya, hal ini sudah bisa diprediksi dan diinformasikan kepada khalayak.
“Saya kira inilah sebabnya pemerintah mendua untuk melarang ASN pulang kampung. Karena kalau diizinkan, gak ada yang yang buat dibawa pulang. Karena THR nya itu lebih kecil dari upah minimum di DKI,” tutur Rocky Gerung, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com
Rocky Gerung kemudian menilai, perintah kepada perusahaan swasta untuk bayar THR bukanlah ranahnya pemerintah, justru yang harus diperhatikan adalah pejabat publik.