Alhamdulillah, Pemda Provinsi Jabar Berikan Tambahan Honorarium Satu Kali Gaji bagi Non-ASN

- 12 Mei 2021, 04:33 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 di Bulan Ramadan dan Koordinasi Menghadapi Idulfitri 1442 H dengan Kepala Daerah se-Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 11 Mei 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 di Bulan Ramadan dan Koordinasi Menghadapi Idulfitri 1442 H dengan Kepala Daerah se-Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 11 Mei 2021. /Biro Adpim Jabar/Rizal/

BERITA KBB - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Tambahan honorarium tersebut sebesar satu kali gaji.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Baca Juga: Survei Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) ; Masyarakat Puas dengan Kinerja Pemda Jabar

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Emil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 11 Mei 2021.

Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

"Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x