Rp 29 Miliar Disalurkan untuk Santunan Warga Terdampak Pembangunan Jalur Ganda KA Segmen Gedebage-Haurpugur

- 31 Desember 2021, 12:35 WIB
Pembayaran santunan kepada warga terdampak pembangunan Jalur ganda KA Gedebage – Haurpugur di Kota Bandung, Rabu, 29 Desember 2021.
Pembayaran santunan kepada warga terdampak pembangunan Jalur ganda KA Gedebage – Haurpugur di Kota Bandung, Rabu, 29 Desember 2021. /Dirjen Perkeretaapian/

BERITA KBB – Demi mendukung kelancaran Proyek Srategis Nasional (PSN) yang diusung oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian membayarkan santunan kepada warga terdampak pembangunan Jalur ganda KA Gedebage – Haurpugur dengan nilai total pembayaran mencapai Rp 29 miliar.

Pembayaran uang santunan yang telah mendapat ketetapan besaran santunan oleh Gubernur Jawa Barat itu, dilakukan mulai dari tanggal 20 September 2021 hingga 29 Desember 2021 di tujuh tempat yang dihadiri oleh Camat dan Lurah setempat.

Hal itu dikatakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Lahan BTP Jabar, Susiana, di sela-sela acara pemberian santunan di Bandung, Kamis, 29 September 2021.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Caddy dapat Santunan dari Ketua Percepatan Vaksinasi Provinsi Jawa Barat Atalia Kamil

"Alhamdulillah, setelah mendapat ketetapan besaran santunan oleh Gubernur Jawa Barat, pada akhir Desember 2021 pelaksanaan pembayaran santunan warga terdampak antara Kiaracondong-Cicalengka sudah selesai dibayarkan dengan jumlah Kelurahan/Desa terdampak sebanyak 14 (empat belas) dan jumlah warga terdampak sejumlah 836 bidang”, katanya.

Santunan yang disampaikan terdiri dari Biaya Pembersihan segala sesuatu diatas tanah (Biaya Pembongkaran Rumah), mobilisasi, sewa rumah dan biaya tunjangan kehilangan pendapatan.

Adapun Kelurahan/Desa yang terdampak antara lain Kelurahan Babakan Sari, Sukapura, Antapani Kidul, Cisaranten Endah,Cisaranten Kulon, Babakan Penghulu, Cimencrang, Cibiru Hlir, Cinunuk, Cileunyi Wetan, Jelegong dan Desa Haurpugur.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Apresiasi Santunan Taspen buat Almarhum M Solihin Kadis Kelautan dan Perikanan

Besaran uang santunan variatif sesuai kriteria penilaian yang telah dilakukan oleh Appraisal/Kantor Jasa Penilai Publik.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, bahwasanya untuk pembongkaran/pengosongan bangunan dilakukan 7 (tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan", tambahnya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x