Lebih Beracun, Ditemukan 104 Merek Rokok Ilegal Beredar

- 4 Februari 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal /Pexels/Every Thing

Di luar itu, Ade menyebut pihaknya juga telah menggali data. Dari olah data tersebut terdapat kurang lebih 104 merek rokok ilegal yang ternyata yang beredar di Jawa Barat.

"Kemudian yang dilakukan di 2022 adalah selain pencegahan melalui sosialisasi, kita dialog hari ini juga sosialisasi, suapaya masyarakat di Jabar mulai pemakai rokok, pedagang, produsen, bisa lebih mengetahui dan mematuhi terkait peraturan pemerintah mengenai cukai," kata Kasatpol PP.

"Kedua kepada penikmat rokok, yang masih merokok, harus mengetahui rokok yang legal pun masih mengandung racun, apalagi yang tidak bercukai yang tidak kita ketahui kandungan dan lain sebagainya," tambah Ade. 

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Minggu 17 Januari, Khanna Menyamar Jadi Pelayan Lalu Beri Racun di Kopi Aslam Khan

Sehingga Pemda Provinsi Jabar melalui Satpol PP berkomitmen terus memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam penggunaan rokok.

Adapun upaya lainnya yang akan dilakukan di 2022 selain sosialiasi ada _'training of trainers'_ yang nanti diberikan kanwil DJBC bersama Perum Peruri terhadap seluruh petugas yang terlibat mengetahui kebijakan, mengetahui bentuk cukai, dan juga informasi lainnya yang dibutuhkan untuk operasi.

Kemudian akan pula dilaksanakan operasi bersama per triwulan yang akan digelar secara terjadwal di 22 kabupaten/kota di Jabar.

Baca Juga: Andin Minum Racun, Netizen Serbu Intagram Amanda Manopo, Kak Manda Ikatan Cinta Belum Tamat Kan?

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Yusmariza, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.

"Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu," kata Yusmariza.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x