Lebih Beracun, Ditemukan 104 Merek Rokok Ilegal Beredar

- 4 Februari 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal /Pexels/Every Thing

Adapun kriteria yang dimaksud adalah barang yang konsumsinya harus dikendalikan, kemudian barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan dan terakhir adalah barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Kamis 3 Desember, Achyuta Selamatkan Radha Dengan Sedot Racun dari Tubuhnya

Sehingga cukai juga dapat disebut sebagai instrumen fiskal, di mana suatu objek sebenarnya bisa juga diterapkan larangan, tapi kemudian ada instrumen fiskal.

"Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," katanya.

"Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Pertama adalah rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung _aethyl alcohol_ atau miras, kemudian _aethyl alcohol_ atau _ethanol_-nya sendiri," sebut dia.

Baca Juga: Mengenal Narkoba Jenis Tembakau Gorila yang Digunakan Fico Fachriza. Ini Efek Sampingnya!

Pun tembakau pun banyak jenisnya seperti sigaret yang terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, sigaret kelembak menyan (KLM). Kemudian cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik atau _esens_ tembakau, serta hasil olahan tembakau lainnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x