Dalam perkara ini, Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 1,7 miliar.
Sebagaimana dakwaan, Tatan Pria Sudjana didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.***
Baca Juga: Sambut Pemudik, Cisumdawu Bisa Digunakan Hingga Cimalaka