BERITA KBB - Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana tersandung kasus korupsi.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 22 April 2022, terdakwa Tatan Pria Sudjana dituntut hukuman 4 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan kepsta terdakwa Tatan Pria Sudjana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold saat membacakan amar tuntutannya.
Baca Juga: Pelaku UKM Perempuan Jabar Didorong Melek Digital
Selain hukuman badan, Tatan juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Atas tuntutan tersebut, Tatan Pria Sudjana akan menyampaikan nota pembelaannya.
Baca Juga: Pekerjakan 97 Persen Perempuan, Pabrik di Garut Diapresiasi Atalia Kamil
Tatan Pria Sudjana akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.