Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah

- 22 April 2022, 20:44 WIB
Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana
Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana /

BERITA KBB - Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana tersandung kasus korupsi.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 22 April 2022, terdakwa Tatan Pria Sudjana dituntut hukuman 4 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan kepsta terdakwa Tatan Pria Sudjana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold saat membacakan amar tuntutannya.

Baca Juga: Pelaku UKM Perempuan Jabar Didorong Melek Digital

Selain hukuman badan, Tatan juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Atas tuntutan tersebut, Tatan Pria Sudjana akan menyampaikan nota pembelaannya.

Baca Juga: Pekerjakan 97 Persen Perempuan, Pabrik di Garut Diapresiasi Atalia Kamil

Tatan Pria Sudjana akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x