Pemkot Bandung Amankan Aset Eks Jatayu Molek untuk RSKGM

- 19 Mei 2022, 18:59 WIB
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah eks Jatayu Molek seluas 8.280 m2, Kamis, 19 Mei 2022.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah eks Jatayu Molek seluas 8.280 m2, Kamis, 19 Mei 2022. /Humas Kota Bandung/

BERITA KBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius menertibkan administrasi dan fisik aset. Pada Kamis 19 Mei 2022, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah eks Jatayu Molek seluas 8.280 m2.

Tanah milik Pemerintah Kota Bandung tersebut terletak di Jalan Jatayu Nomor 3 Kecamatan Cicendo Kota Bandung. Pengamanan fisik ditandai dengan memasang papan informasi dan pemagaran lokasi.

Tanah tersebut merupakan tanah Hak Milik atas nama Pemkot Bandung yang digunakan oleh PT. Jatayu Molek yang telah habis masa kerja samanya tahun 1998 berdasarkan surat pemutusan kerjasama nomor 603.1/IX/468-bag huk/1998 per tanggal 9 September 1998.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Apresiasi Pengurus RW yang Bantu Warga Saat Pandemi Covid-19

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim mengatakan, lokasi tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Bandung dengan status Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung.

"Sehubungan telah keluar beberapa setifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di lokasi ini maka pemerintah kota menunggu habisnya HGB tersebut. Pada Tahun 2021 telah pada habis HGB-nya, sehingga tanah di lokasi ini menjadi 'full' kepemilikan Pemkot Bandung," jelas Siena.

Proses pengamanan aset eks Jatayu Molek telah dimulai sejak tahun 2020. Hal itu, menunggu habisnya setipikat HGB di tanah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Sholat di Kota Bandung dan Sekitarnya, Kamis 19 Mei 2022, Inilah Waktu Selengkapnya

"Sejak 2020, kita sudah melakukan rapat dengan BPN bahwa HGB-nya akan habis. Sampai kita bersurat ke BPN terkait tentang status. Kurang lebih 2 bulan yang lalu telah menyampaikan surat kepada pemilik HGB lama yang telah habis, bahwa lokasi ini dapat dikosongkan," kata dia.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x