Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) harus dibelanjakan milimal 40 persen untuk Usaha Kecil dan Menengah-nya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Pelaku UMKM Jawa Barat Hemat Karbon
“Arahan Presiden, ke depan produk UMKM dibelanjakan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia. Apalagi pemda dan pemerintah pusat menjadi pembeli terbesar. Ini adalah berita baik bagi daerah supaya UMKM nya tumbuh,” kata mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Demi melancarkan program e-katalog lokal tersebut, kata Anas, saat ini LKPP telah memangkas dan pempermudah proses bisnis agar UMKM dapat ikut dalam e-katalog tersebut.
“Dulu untuk masuk LKPP agak rumit sekarang kita pangkas semua, dulunya ada delapan proses sekarang tinggal dua proses saja. Sekarang aturan yang memberatkan UMKM telah kita potong,” kata dia.
Baca Juga: Transaksi E-Commerce Meningkat, UMKM Didorong Tingkatkan Literasi Digital
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya mengatakan, perlu adanya regulasi dan sistem yang "clean and clear" dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
"Sehingga para kepala dinas tidak bingung dan ragu-ragu dalam melakukan pengadaan barang dan jasa," kata Bima.
Untuk itu, integrasi berbagai sistem dalam proses pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan. Salah satunya Integrasi antara Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dalam mengawal APBD tahun Anggaran 2022.