Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

- 8 Juli 2022, 22:24 WIB
Suasana pemotongan hewan kurban Idul Adha tahun lalu
Suasana pemotongan hewan kurban Idul Adha tahun lalu /Adpim Kota Bandung/

3. Sedekah
Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Baca Juga: Jelang Idul Adha!! Ribuan Sapi Mendapatkan Vaksin PMK Di Probolinggo Jawa Timur

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

Baca Juga: Kesigapan Pemkot Bandung Tangani PMK Diapresiasi Penjual Hewan Kurban

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca Juga: Dirasa Kurang, Pemkot Bandung Upayakan Penambahan Vaksin PMK

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah