Pemkot Bandung Seriusi BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN

- 25 Juli 2022, 22:22 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyambut pihak BPJAMSOSTEK Kota Bandung pada Senin, 25 Juli 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyambut pihak BPJAMSOSTEK Kota Bandung pada Senin, 25 Juli 2022. /Adpim Kota Bandung/

BERITA KBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas mengenai regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan kerja pemerintahan kota. Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana seusai diskusi bersama pihak BPJAMSOSTEK Kota Bandung pada Senin, 25 Juli 2022.


"Ke depan kita coba targetkan untuk beberapa sektor yang persentasenya masih sangat kecil. Nanti kita coba formulasikan termasuk untuk tenaga kerja non-ASN di Kota Bandung," ujar Yana.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, kemungkinan sementara yang akan didaftarkan BPJAMSOSTEK adalah pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Baca Juga: Tambah Ruang Publik, Pemkot Bandung Resmikan Ciko Arena 1

"Kita coba lewat regulasi yang ada.
Kita mengalihkan risiko kalau terjadi sesuatu teman-teman bisa tercover," imbuhnya.

Sedangkan untuk pekerja non-ASN lainnya, ia mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali sesuai anggaran dan regulasi yang ada.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto menuturkan, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung berjumlah lebih dari 339.000 orang. Adapun pekerja sektor informal sejumlah 19.000 dari 500.000 atau 3,83 persen.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan BSSN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

"Artinya sudah 49,58 persen pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah tenaga formal yang dirilis oleh BPS," ungkap Agus.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah