Tertunda 10 Tahun, PDAM Tirtawening Akan Naikan Tarif Air Bersih November 2022

- 2 September 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi penggunaan air bersih
Ilustrasi penggunaan air bersih /Adpim Kota Bandung/

"Kenaikannya sekitar 30- 40 persen dari tarif rata rata (sekitar 25 persen). Pentingnya itu kita masih subsidi untuk golongan 1A, 1B, 2A, 2A1, 2A2 dan 2A3. Jadi kita ini keluarkan subsidi Rp7 miliar lebih untuk menyubsidi pelanggan," jelasnya.

Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus, Begini Rinciannya!

Menurutnya, kenaikan tarif berlaku kenaikan pada November juga merupakan bentuk tindaklanjut surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat.

"Berlakunya bulan November sesuai peraturan pemerintah bahwa tiap bulan November tiap tahun ditetapkan. Ini merupakan bentuk tindaklanjut apa yang sudah dikeluarkan oleh pak gubernur SK tarif bawah tarif atas. Jadi kita masih di tarif bawah yang ditetapkan oleh gubernur," ujarnya. 

Sony menjelaskan, konsumsi air warga Kota Bandung 15-18 kubik per bulan. Nantinya akan diatur dalam satuan liter agar lebih mudah.

Baca Juga: Simak Tarif Listrik PLN Juli 2022, Cek Yuk Golongan yang Naik Tarifnya

"Konsumsi harian warga kota 15-18 kubik per bulan. Nanti diatur dalam kubik. Tapi dalam 1.000 liter karena dalam kubik itu berat, kalau lihat 1 kubik itu 1.000 liter, harganya cuman Rp 3.000, artinya Rp 30 per liter ini kan jauh lebih murah," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana memerintahkan agar pelaksaaan sosialisasi kepada masyarakat harus masif.

"Itu sosialisasi harus dilakukan dulu sama PDAM," pintanya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x