Kemenhub: Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus, Begini Rinciannya!

- 9 Agustus 2022, 21:42 WIB
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online /foto Antara/Aprillio Akbar/

 

 
BERITA KBB - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif baru ojek online. 
 
Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
 
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. 
 
 
Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. 
 
Perusahaan aplikasi diminta untuk segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya seiring diterbitkannya peraturan baru tersebut.
 
Pada aturan tersebut pembagian ketiga zonasi, yaitu Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
 
 
Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
 
Berikut rincian tarif baru di masing - masing zona:
 
Besaran Biaya Jasa Zona I
 
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km.
 
 
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
 
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.
 
Besaran Biaya Jasa Zona II
 
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km.
 
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km.
 
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.
 
 
Besaran Biaya Jasa Zona III
 
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km.
 
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
 
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.
 
Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
 
Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 
 
Kemudian biaya tidak langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
 
Atas adanya penyesuaian biaya jasa, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x