Mari Lejitkan Nilai Ekonomi Usaha Lewat HAKI

- 27 Januari 2023, 23:54 WIB
/Adpim Kota Bandung/

Baca Juga: Dinilai Terbukti Secara Sah Bersalah, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

"Harus diperpanjang H-6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Untuk biaya perpanjangan 6 bulan sebelum Rp2.250.000. Kalau sudah lewat masanya, biayanya naik jadi Rp4 juta," ujarnya.

 

Ia yakin dalam 10 tahun, usaha tersebut sudah lebih besar dan berkembang. Terlebih dengan perlindungan yang negara telah berikan untuk brand para pelaku usaha sudah sangat maksimal. Maka, nominal sebanyak itu merupakan angka yang tak terlalu besar jika dihitung untuk 10 tahun.

 

"Pendaftar KI di Jawa Barat tertinggi se-Indonesia. Ini membuktikan jika masyarakat atau pelaku usaha kita tertib administrasi dan peduli dengan hak kekayaan intelektual. Termasuk Kota Bandung," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah