Gaji Pantarlih Berapa? Berikut Syarat Daftar Pantarlih Pemilu Tahun 2024

- 27 Januari 2023, 22:50 WIB
syarat dan gaji pantarlih pemilu tahun 2024 bagi pendaftar bisa langsung mengirimkan dokumen ke PPS keluharahan atau desa setempat
syarat dan gaji pantarlih pemilu tahun 2024 bagi pendaftar bisa langsung mengirimkan dokumen ke PPS keluharahan atau desa setempat /


BERITA KBB- Pemilu akan serentak dilaksanakan pada tahun 2024. Sejumlah persiapan telah dilakukan untuk mendukung pemilu berjalan lancar.

Diantaranya adalah pembentukan PPS di wilayah kecamatan setempat. Selain itu, KPU mempersiapkan pembentukan Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Terpilih.

Pendaftaran menjadi anggota Pantarlih telah di buka pada tanggal 26 Januari 2023, dengan membawa dokumen yang lengkap ke PPS setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: Dinilai Terbukti Secara Sah Bersalah, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Berikut tugas dan kewajiban pantarlih pemilu 2024 sesuai dengan yang tertera dalam peraturan KPU no 8 tahun 2022

1. Tugas Pantarlih

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: JPU Tuntut Arif Rachman Satu Tahun Penjara Hingga Denda 10 Juta!

2. Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Syarat menjadi Pantarlih di antaranya: 

1. WNI paling rendah usia 17 tahun

2. Bukan anggota partai politik di buktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol yang bersangkutan.

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampun secara jasmani dan rohani

5. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

6. Menyertakan Surat Pendaftaran calon pantarlih

7. Fotocopy KTP

8. Fotocopy Ijazah SMA/sederajat

9. Surat Pernyataan satu dokumen

10. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Klinik, puskesmas

11. Daftar Riwayat Hidup

12. Pas foto berwarna ukuran 4x6

13. Surat keterangan partai politik bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

14. Surat pernyataan bermaterai bagi calon pantarlih yang namanya digunakan parpol tanpa sepengetahuan calon pantarlih.

Sementara itu gaji yang diterima pantarlih pemilu 2024 yaitu  sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

Masa tugas pantarlih mulai tanggal 3 Februari hingga 12 Maret 2023 atau bergantung wilayah setempat.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x