Mari Lejitkan Nilai Ekonomi Usaha Lewat HAKI

- 27 Januari 2023, 23:54 WIB
/Adpim Kota Bandung/

 

Menurutnya, terkadang UMKM sering merasa belum perlu untuk mendaftar kekayaan intelektualnya karena masih skala kecil. Namun, ia menegaskan, harus diingat kalau semua usaha itu pasti dimulai dari kecil.

 

"Khawatirnya saat nanti sudah mulai berkembang, tapi masih belum mendaftarkan brandnya, jika terjadi kasus, maka akan sulit untuk mempertahankan brand tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Jawa Barat Kembali Capai Realisasi Investasi Tertinggi

Oleh karena itu, para pelaku usaha harus bisa membedakan HAKI mana yang ingin didaftarkan. Sebab, paradigma yang dibangun banyak orang biasanya ingin mematenkan nama merek ciptaannya. Padahal, menurut Hafni, kondisi tersebut sudah merupakan tiga hal berbeda.

 

"Di kekayaan intelektual itu ada merek, paten, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Jadi, para pelaku usaha silakan memilih bagian mana yang ingin didaftarkan HAKI," paparnya.

 

Ia mencontohkan, pada ponsel ada hak kekayaan intelektualnya berupa merek. Untuk kategori hak paten, terdapat pada chip dan hal lain yang ada di dalam mesin.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x