"Misal, ada merek Biodef. Saya mau daftarkan merek Bioduuff. Itu tidak bisa, pasti ditolak. Apalagi kalau kelasnya sama," jelasnya.
Selain itu, tidak boleh menggunakan nama merek yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan norma agama.
Baca Juga: Gaji Pantarlih Berapa? Berikut Syarat Daftar Pantarlih Pemilu Tahun 2024
"Dulu pernah ada merek Bajingan dan Kehed. Jika masih ditemukan merek-merek dengan nama yang tidak senonoh, berarti merek itu belum didaftarkan," akunya.
Mendaftar HAKI memang bukan kewajiban dari sebuah usaha. Namun, akan menjadi wajib jika terjadi kasus.
Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM dikenakan biaya sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk umum Rp1,8 juta. Ini berlaku sampai 10 tahun