Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android versi 5 keatas, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan Kantor Disdukcapil Kota Bandung serta Mall Pelayanan Publik Kota Bandung serta Mobil Pelayanan Keliling Mepeling Kota Bandung (Mepeling).***