Meski begitu, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, menurut dia perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran. "Saat diperiksa, mereka membayarkan THR," katanya.
Baca Juga: Fokus Produk Berkualitas dan TKDN, Chitose Internasional Ungkap Strategi 2023
Perusahaan yang dilaporkan itu, lanjutnya, bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat. "Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak," katanya.
Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, optimistis secara keseluruhan pembayaran THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu saat pandemi covid-19 masih tinggi.
"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman. Dia menambahkan, perusahaan yang dilaporkan karena diduga bermasalah dalam membayar THR didominasi industri padat karya.
Baca Juga: Nyanyikan Lagu Rayuan Pulau Kelapa di Hannover Messe 2023, Claudia Santoso Buat Jokowi Menangis
"Dan biasanya yang dilaporkan ini adalah perusahaan yang lokasinya di daerah yang UMR-nya tinggi," pungkasnya. ***