"Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran," sebut Bey.
Bey juga berharap aset pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota berupa gedung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
Baca Juga: Selesaikan Darurat Sampah, Pemkot Bandung Gandeng Pengusaha Sampai Akademisi
Maka pemda agar dapat membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan. Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik.
“Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” kata Bey.
Bey berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemdaprov, pemda kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky M. Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum sebanyak 18 parpol.
Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi.
Dalam sosialisasi ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik.