Sah! KPU Kabupaten Bandung Tetapkan 3 Paslon Pilkada

- 23 September 2020, 11:40 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung membacakan SK Penetapan Paslon Calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Periode 2021-2026
Ketua KPU Kabupaten Bandung membacakan SK Penetapan Paslon Calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Periode 2021-2026 /CECEP WIJAYA/BERITA KBB

 

BERITA KBB - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung menetapkan 3 bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun Periode 2021-2026, Rabu, 23 September 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, berkas semua pasangan calon tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat.

"Dengan demikian, ketiga pasangan ini sudah bukan bakal calon lagi, tetapi sudah menjadi pasangan calon," katanya di Kantor KPU Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Trending di Youtube! Ini Lirik Lagu Hit BTS 'Dynamite' dan Terjemahannya

Berikut ini ketiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Peiode 2021-2026 beserta partai politik pengusungnya:

1. Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan
Partai pengusung: PKB, Nasdem, Partai Demokrat, PKS
Jumlah kursi: 26

2. Yena Iskandar Ma'soem - Atep Rizal
Partai pengusung: PDIP, PAN
Jumlah kursi: 11

3. Kurnia Agustina - Usman Sayogie
Partai pengusung: Partai Golkar, Gerindra
Jumlah kursi: 18

Baca Juga: Pemohon BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bandung Barat Membeludak, Simak Cara Daftarnya!

Agus menuturkan, agenda selanjutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan pada Kamis, 24 September 2020 di Hotel Sutan Raja, Soreng. "Itu akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka," katanya.

Dia juga menegaskan, pada rapat pengundian nomor urut besok, setiap Paslon tidak diperkenankan membawa kerumunan massa pendukung guna menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Untuk yang mendampingi Paslon, itu jumlahnya dibatasi 15 orang termasuk Paslon, karena untuk mencegah kerumunan massa," katanya.***

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah