KPH Bandung Utara Ingatkan 42 Titik Pengelola Wisata Agar Waspadai Cuaca Ekstrem yang Bahayakan Pohon Tumbang

6 Januari 2023, 06:47 WIB
KPH Bandung Utara Ingatkan 42 Titik Pengelola Wisata Agar Waspadai Cuaca Ekstrem yang Bahayakan Pohon Tumbang /Miradin Syahbana /

BERITA KBB-Waka Administratur Perhutani KPH Bandung Utara Harry Soediana mengingatkan 42 titik pengelola wisata agar mewaspadai adanya bahaya pohon tumbang selama cuaca ekstrem. 

Menurut Harry, seperti diketahui bahwa pada masa libur di akhir tahun lalu saat curah hujan tinggi dan disertai angin kencang yang khawatirnya ada pohon roboh.

"Untuk antisipasinya jika terjadi cuaca ekstrem seperti hujan deras disertai angin kencang pengelola wisata bisa menutup sebentar hingga reda," ujarnya. 

Dia menambahkan, untuk mengganti pohon yang roboh, sepanjang tahun 2022 pihaknya telah menanam pohon baru di total luas 53,63 hektare.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Cinta Mbak Kuli Terasa Sampai di Sini, Ada Yuriska Patricia dan Qausar Harta Yudana

" Seperti di antaranya di wilayah Cikalongwetan dan Cipeundeuy, KBB, dengan tanaman Jati, Mahoni, dan Pinus," katanya.

Dia menambahkan, pohon yang sudah tua dan keropos di kawasan Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan sepanjang Jalan Tangkuban Parahu disarankan untuk dirobohkan. Pasalnya keberadaan ratusan pohon tersebut membahayakan dan rawan tumbang yang bisa mencederai wisatawan atau pengguna jalan.

"Sebelumnya sudah ada rapat koordinasi Forkopimcam Lembang, BPBD KBB, dan Perhutani beberapa waktu lalu. Kemudian hasil berita acaranya agar pohon yang rawan tumbang dirobohkan dan sudah ditindaklanjuti secara bertahap," kata Harry, Kamis 5 Januari 2023. 

Pihaknya bersama cabang dinas kehutanan telah melakukan pengecekan bersama khususnya ke Hutan Lindung Cikole BKPH Lembang.

Berdasarkan inventarisasi ada sekitar 300 pohon yang harus dirobohkan karena kondisinya rawan tumbang. Seperti yang berada di pinggir Jalan Cikole-Tangkuban Parahu ataupun di dalam kawasan wisata.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Met Nikah Dari Aku Mantan Terindah, Ada Yuriska Patricia dan Qausar Harta Yudana

Kebanyakan memang didominasi oleh pohon pinus dan pohon rimba. Secara aturan pohon di hutan lindung tidak boleh ditebang, bahkan kalaupun roboh maka tidak diperkenankan dimanfaatkan untuk apapun.

Namun jika kondisinya rawan tumbang, tidak sehat, kering, atau berpenyakit yang bisa membahayakan, maka bisa dirobohkan berdasarkan berita acara yang telah dibuat.

"Pohon-pohon di sana usianya sudah diatas 30 tahun, yang dirobohkan kemudian diganti dengan penanaman pohon-pohon baru untuk peremajaan," tuturnya.

Terpisah Plt Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, BPBD KBB, Amas menyebutkan, dalam rakor yang digelar telah mengusulkan agar 50 meter dari badan jalan pohon yang rawan tumbang sebaiknya dirobohkan. Sebab dalam beberapa kasus kejadian banyak pohon tumbang ke jalan sehingga berdampak kepada terjadi kemacetan atau menimpa pengguna jalan.

Baca Juga: Jadwal Program Acara Trans 7 Jumat 6 Januari 2023 Tayang Spotlite, Bolang, Hingga Lapor Pak

"Kami sudah berkoordinasi ke pihak Perhutani agar pohon tua dan keropos sebaiknya dirobohkan karena rawan tumbang kalau ada hujan disertai angin kencang. Apalagi pohon yang dulunya sudah diambil getahnya lama-lama akhirnya keropos," tuturnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler