Melakukan Mutasi dan Promosi PNS, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan : Kasih yang Terbaik Untuk Masyarakat

10 Januari 2023, 22:17 WIB
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan berharap, para pejabat telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan maksimal untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Beliau mengatakan, rotasi mutasi merupakan hal yang wajar terjadi di setiap daerah. Oleh karena itu, para pejabat yang dilantik harus /Diskominfo/

BERITA KBB- Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan berharap, para pejabat telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan maksimal untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

Beliau mengatakan, rotasi mutasi merupakan hal yang wajar terjadi di setiap daerah. Oleh karena itu, para pejabat yang dilantik harus menyikapinya dengan menunjukkan kinerja yang optimal.

"Pada prinsipnya, ASN ketika ditempatkan dimana pun tetap harus memberikan yang terbaik. Lagi pula ketika seorang pejabat ditempatkan di tempat yang kurang nyaman bukan akhir dari segalanya," katanya, Selasa 10 Januari 2023. 

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Nyatakan Capres PDIP Berasal dari Kader Sendiri, Jokowi: Saya Sangat Senang Sekali

Ia menambahkan, hal yang wajar ketika ASN tersebut tidak menerima jabatan atau posisi baru di tempat yang berbeda. Hal tersebut lantaran tidak sedikit pejabat yang ingin menempati posisi yang nyaman.

"Rotasi atau mutasi ke tempat yang dinilai tidak nyaman itu bukan akhir dari segalanya," katanya.

Hengki menyebut, dirinya optimis mental seorang ASN lebih siap ketika mendapat tugas beri di posisi yang berbeda. Hal tersebut tentunya harus menjadi semangat tersendiri.

"Semangat melayani masyarakat dengan menunjukkan kinerja optimal dalam merealisasikan program sesuai dengan visi misi demi kesejahteraan masyarakat itu yang harus tetap dijaga," katanya.

Baca Juga: Terbukti! Cara Membuat Pakan Ayam Murah dan Bergizi, Selain Untungnya Jelas, Hasilnya Banyak

Sementara itu, Kepala BKPSDM KBB, Agustin mengatakan, rotasi di lingkungan pemerintah daerah telah diatur dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dgn PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

"Bahwa promosi PNS dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan jabatan baik itu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Prestasi kerja menjadi salah satu unsur penilaian oleh PPK dengan persyaratan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir," katanya.

Ia menyebut, terkait promosi PNS dengan Golongan Ruang III/c dalam Jabatan Administrator (eselon IIIb), hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Bupati Bandung Barat No 25 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Kalah 2-0 Atas Vietnam, Shin Tae Yong Ungkap Alasan Dan Penjelasan Mengapa Bisa Kalah?

"Bahwa Pangkat/Gol/Ruang untuk menduduki Jab Administrator (eselon III b) Paling Rendah 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan yaitu Penata (III/c) sekurang-kurangnya 2 tahun," katanya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler