BERITA KBB – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadukan tiga perusahaan di Kabupaten Bandung Barat ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran ketiga perusahaan di Bandung Barat, yakni PT Jin Myuong, Yihwa, dan Palmastex yang belum mendaftarkan sejumlah karyawannya ke BPJS Kesehatan.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno mengatakan, harus ada sampling perusahaan yang ditindak tegas atas pelanggaran ketidakpatuhan terhadap aturan BPJS ini.
"Karena menurut kami, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Karena membunuh secara perlahan," ujarnya saat audiendsi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Kamis 27 Mei 2021.
Baca Juga: Juru Parkir Alfamart dan Indomart akan Ditertibkan
Dia menuturkan, ada 44 pekerja di bawah serikatnya yang belum didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja ke BPJS Kesehatan.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang, pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerja dan keluarganya.
Pekerja perlu memiliki perlindungan jaminan kesehatan, jangan sampai ketika sakit, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan karena belum didaftarkan oleh pemberi kerjanya,” tegas Suparno.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sri Wahyuningsih menjelaskan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha atau perusahaan.