Bapenda Kapendak, Program Pemutakhiran Data Wajib Pajak Kendaraan Diluncurkan

- 30 Desember 2021, 02:37 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meluncurkan program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12/2021).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meluncurkan program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12/2021). /Pipin Sauri/Biro Adpim Jabar/

BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meluncurkan program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12/2021).

Program penataan data wajib pajak secara mandiri berbasis website ini akan dimulai pada 29 Desember 2021 sampai 28 Februari 2022.

Masyarakat dapat mengakses laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat.

Baca Juga: Bebas Pajak, Hotel yang Jadi Tempat Isoman di Kota Bandung

Kang Emil berharap hadirnya program tersebut berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022. Terlebih saat ini perekonomian mulai pulih seiring surutnya COVID-19.

"Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan COVID-19 dalam kondisi surut," ucap Kang Emil.

Meningkatnya penerimaan pajak, kata Kang Emil, akan berdampak pula pada pembangunan yang bisa dilakukan secara terus-menerus dan cepat.

Baca Juga: Pemda Prov Jabar Terus Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan

"Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat," ucapnya.

Saat ini ada dua isu terkait pajak kendaraan bermotor yang menjadi perhatian pemerintah, yakni data wajib pajak dan kepatuhan membayar pajak. Selain penataan data melalui Bapenda Kapendak, Pemda Provinsi Jabar juga terus menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x