Asyik, Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020

- 27 September 2020, 14:34 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.*
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.* /Antara / Humas DJP Kemenkeu/

BERITA KBB- Pemerintah melalui Direktorat Pajak Kementrian Keuangan RI memastikan bahwa negara sekarang ini tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo mengatakan pekerja yang memilki gaji sampai Rp 15 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak, melainkan mendapatkan gaji secara utuh.

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut. Hal tersebut dikatakan Suryo Utomo dalam Podcast Clode The Door dari Youtuber ternama Indonesia, Deddy Corbuzier.

"Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja," ucap Suryo Utomo sebagaimana diberitakan Portal Surabaya pada Minggu (27/9/2020) dalam artikel Portal Surabaya berjudul Dirjen Pajak: Pemerintah Akan Membebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020

Dengan demikian, Suryo berharap agar mereka mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan kebutuhan karyawan sendiri dan untuk menggulirkan ekonomi.

Baca Juga: Kabar Duka ! Artis Jepang Serial Drama Asuka, Yuko Takeuchi Meninggal Dunia

Baca Juga: Heboh Penampakan Cincin Matahari di Malang, Jember, Dsk, Begini Penjelasan Pakar Dari UGM

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha.

"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.

Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x