Dukung Pemilu 2024, Dukcapil Jabar Didorong Komitmen dan Terobosannya

- 2 Maret 2022, 19:52 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/3/2022).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/3/2022). /Humas Jabar/

BERITA KBB - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/3/2022).

Pada kesempatan itu, Sekda Jabar menekankan pentingnya komitmen dan penyamaan persepsi diantara jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/ Kota guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

"Siap-siap 2024 bersamaan (pilkada serentak) di bulan November. Pilpres digelar sekitar Februari, lalu pilkada. Data-data dari Dukcapil pasti akan diandalkan," kata Setiawan.

Baca Juga: Pemilu 2024, Kota Bandung Butuh 7.450 TPS

"Kita perlu terobosan- terobosan untuk menyambut 2024, mau tidak mau kita (Dukcapil) menjadi sektor yang diandalkan," imbuhnya.

Dalam acara itu Setiawan juga mendorong persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh Kabupaten/ Kota di Jabar terkait rencana penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Digital Dalam Genggaman, yang rencananya dicanangkan pada 17 Maret 2022.

"Ini sangat baik sekali penerapan SIAK, kalau kita mengurus apa, kita akan mendapatkan apa," ujarnya.

Baca Juga: Hadapi Pemilu Legislatif 2024, Partai Nasdem Jabar Buka Rekrutment Bakal Calon Legislatif 2024

Dengan demikian akan hadir pelayanan publik yang terintegerasi, dan tentu akan berdampak baik bagi masyarakat. Misalnya, jika warga mengurus akta perkawinan, maka akan mendapatkan akta kawin bagi non muslim, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.

Kemudian kalau warga mengurus akta kelahiran, maka akan mendapatkan akta lahir, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Contoh lainnya, jika warga mengurus akta kematian, maka akan mendapatkan akta kematian dan KK.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x