“Kemudian yang juga patut diduga adalah adanya penyimpangan penggunaan solar bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, terutama sektor industri,” katanya.
Mulyanto mengatakan ketimpangan harga solar subsidi dan tidak sangat besar yaitu Rp7.800 per liter.
Terkait hal tersebut, sebelumnya Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan bahwa mobil truk batu bara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi sesuai undang-undang.
Pihaknya juga akan segera mengkaji ulang skema baru terkait hal tersebut.
Baca Juga: Jangan Malas! Aktifitas ini Harus Dilakukan Saat Ramadhan
“Karena mobil truk pengangkut batu bara itu merupakan industri besar yang tidak menerima subsidi solar dari pemerintah atau memakai BBM subsidi,” tuturnya.
Pihak Pertamina juga akan mempertimbangkan kembali kebijakan yang sudah ada, serta menetapkan skema bisnis baru agar menjadi lebih tertib. ***