Honorer Dihapus Tahun 2023, Lantas Bagaimana Nasib Mereka yang Telah Mengabdikan Diri untuk Negeri?

- 4 Mei 2022, 14:15 WIB
Para guru honorer Kecamatan Cibatu bagi-bagi tajil kepada pengguna jalan.
Para guru honorer Kecamatan Cibatu bagi-bagi tajil kepada pengguna jalan. /Deskjabar/Istimewa/

Lagi dan lagi, muncul peraturan yang memberi harapan bagi honorer akan diangkat PNS dengan bermacam syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: RM BTS Sentuh Hati ARMY di Weverse: Aku Akan Mendorongmu ke Timur Kedamaian
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Semoga ada kebijakan terbaik untuk nasib mereka ke depan karena ada tanggung jawab untuk menghidupi keluarga serta anak yang semakin tumbuh berkembang.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah