Sementara itu, Kepala BKPSDM KBB, Agustin mengatakan, rotasi di lingkungan pemerintah daerah telah diatur dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dgn PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.
"Bahwa promosi PNS dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan jabatan baik itu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Prestasi kerja menjadi salah satu unsur penilaian oleh PPK dengan persyaratan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir," katanya.
Ia menyebut, terkait promosi PNS dengan Golongan Ruang III/c dalam Jabatan Administrator (eselon IIIb), hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Bupati Bandung Barat No 25 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Kalah 2-0 Atas Vietnam, Shin Tae Yong Ungkap Alasan Dan Penjelasan Mengapa Bisa Kalah?
"Bahwa Pangkat/Gol/Ruang untuk menduduki Jab Administrator (eselon III b) Paling Rendah 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan yaitu Penata (III/c) sekurang-kurangnya 2 tahun," katanya.***