Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Pastikan Mutasi ASN di Wilayahnya Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku

- 13 Mei 2023, 12:47 WIB
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. /Prokompin Setda KBB/



BERITA KBB- Sejak Kamis 11 Mei 2023, Hengki Kurniawan telah dilaporkan oleh aktivis Pemuda Bandung Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang dilayangkan karena Hengki diduga meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Ketua aktivis pemuda Bandung Barat yakni, Bilal Al Fariz menyebutkan kalau rotasi jabatan itu dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sita 5.420 Rokok Ilegal di Cimahi Jabar, Satpol PP: Pedagang Ada yang Tahu dan Tidak Tahu Rokoknya Ilegal

"Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang ..." Ujar Bilal.

Sementara itu, sebagai bentuk bantahan yang disampaikan Bilal. Hengki Kurniawan langsung memaparkan penjelasannya terkait aturan dalam rotasi, mutasi dan promosi.

Sebelumnya, Hengki menjelaskan bahwa jangan disamakan ASN zaman sekarang dan zaman dahulu yang terdapat eselon IV, ada kebijakan pernyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.

Baca Juga: Sportivitas Atlet Singapura Beri Air Minum Untuk Rikki Simbolon, Netizen:Mengukir sejarah tak harus jadi juara

Lanjutnya, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah jabatan Administrator atau Eselon III dan jabatan eselon IV.

Kemudian, untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan PAN-RB No 28 tahun 2009, tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Dengan demikian, sekarang tidak ada eselon IV melainkan pejabat fungsional. Sehingga apabila pegawai fungsional sudah layak naik, tidak menjadi masalah menjadi eselon III.

Hengki menegaskan  bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

.*** 

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x