Pemkab Bandung Barat Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN

- 29 November 2023, 17:34 WIB
Pemkab Bandung Barat Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN
Pemkab Bandung Barat Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN /

Ia menegaskan, sertifikat elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

"Kalau untuk saat ini hal tersebut baru akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat," katanya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, BSSN melalui BSrE memberikan layanan Sertifikat Elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. 

"BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," katanya. 

Baca Juga: Pasar Properti Kembali Bergairah, Purinusa Group Luncurkan Rumah 2 dan 3 Lantai di Jakarta Barat

Ia berharap, usai melaksanakan PKS tersebut pihaknya dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan.

"Selain itu juga pemanfaatan Sertifikat Elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya, khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," tandasnya.

Untuk diketahui,  pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam layanan TTE BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, antara lain : Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen; Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak; dan Jaminan kenirsangkalan, yakni menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik. 

Berikut Pemerintah Daerah yang mengikuti kegiatan penandatanganan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik :

Kab. Bandung Barat
Prov. Banten
Prov. Sumatera Selatan
Kab. Seram Bagian Barat
Kab. Pekalongan
Kab. Paser
Kab. Kulon Progo
Kab. Jayawijaya
Kab. Ponorogo
Kota Mojokerto. (Diskominfotik KBB) ***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah