Dugaan Penjualan Tanah Carik di Cikalongwetan, Bandung Barat Dipolisikan

- 30 September 2020, 08:10 WIB
ILUSTRASI sertifikat tanah.*
ILUSTRASI sertifikat tanah.* /DOK. PR/

 

BERITA KBB – Tanah carik seluas 15 hektare di Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat diduga dijual mantan kades setempat kepada pihak perseorangan yang bukan warga desa tersebut.

Tanah carik atau tanah desa yang dijual itu merupakan lahan garapan warga setempat dari beberapa RW. Total ada sebanyak 47 penggarap yang menggarap lahan terbagi dalam beberapa blok, antara lain blok Jaliyam, blok Pasir Kawah, blok Gunung Batu, dan blok Cigoong.

Kepala Desa Cikalong yang saat ini menjabat, Agun Gumelar mengatakan sebagian tanah cari yang sudah disertifikatkan sudah dibatalkan dan statusnya kembali menjadi tanah carik.

Baca Juga: Siap-siap! Warga Cimahi yang tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 100.000

"Saya sebagai kepala desa yang baru memang prihatin dengan kasus ini. Makanya saya langsung minta permohonan pembatalan sertifikat tanah carik yang sudah terbit dan dikabulkan. Informasinya memang ada beberapa blok yang sudah disertifikatkan," kata Agun Selasa, 29 September 2020.

Pihaknya saat ini fokus untuk meminta kembali pembatalan sertifikat untuk tanah carik desa di blok lainnya. Sebab masih ada beberapa blok yang ternyata sudah terbit sertifikatnya.

 Baca Juga: Bersiap, BTS Segera Luncurkan Album pada 20 November..

"Kita fokus dulu untuk mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tanah carik blok lainnya. Karena kan secara status pun tidak boleh diperjualbelikan," terangnya.

Saat ini tanah carik yang tengah dipermasalahkan itu tidak ada yang berani menggarap. Sebab warga pun merasa takut terjerat hukum. Sementara itu, kasus dugaan penjualan tanah carik itu sudah ditangani pihak kepolisian.***

Editor: Cecep Wijaya Sari


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x