Siap-siap! Warga Cimahi yang tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 100.000

- 30 September 2020, 06:26 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. //Pixabay (cromaconceptovisual)

 

BERITA KBB – Penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum belum sepenuhnya diterapkan masyarakat. Hal ini menyebabkan banyak warga  yang terjaring operasi lantaran tidak menggunakan masker.

Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP Jabar, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi berserta aparat kepolisian dan TNI menggelar operasi di sejumlah titik di Kota Cimahi pada Selasa, 29 Setpember 2020.

Di antaranya, di perempatan Jalan Kolonel Masturi, Alun-alun Kota Cimahi serta Bundaran Leuwigajah. Warga yang tidak memakai masker, kemudian mereka digiring petugas untuk dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial.

Baca Juga: Wajib Diutamakan ! Untuk Mencegah Gempa dan Tsunami Perlu Ada Penguatan Mitigasi Bencana

"Dari awal sampai akhir hari ini tercatat ada sekitar 100 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Kita berikan sanksi sosial dulu dan pendataan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Deden Herdiana.

Dede mengatakan, total pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan Covid-19 di Kota Cimahi mencapai sekitar 5.000 pelanggar. Temuan akumulasi dan hari ini, kata dia, menjadi bukti ternyata masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya sadar dengan protokol kesehatan.

"Ternyata masyarakat masih banyak yang belum sadar terhadap ini. Artinya, banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker," jelas Deden.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Putus Atau Terus' Judika, Cerita El Rumi dan Marsha yang Bikin Baper

Sanksi pelanggar tanpa masker sendiri sudah diatur salam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x