BERITA KBB - Jajaran Polres Cimahi terus melakukan operasi yustisi terhadap para pengguna masker scuba atau buff. Hal itu terkait dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pihaknya sejauh ini hanya memberikan imbauan agar masyarakat menggunakan masker yang mempunyai kualitas bagus.
"Penggunaan masker scuba maupun buff belum dilarang dan diberikan sanksi. Makanya kita imbau untuk membeli dan menggunakan masker yang kualitasnya bagus," ujar Yoris, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca Juga: LA Lakers Berhasil Raih Gim Pertama Best Of Seven Mengalahkan Miami Heat di Final NBA
Yoris mengungkapkan, hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang menggunakan masker scuba tanpa mengindahkan anjuran pemerintah. Namun ada juga yang menyiasatinya dengan memakai masker dua rangkap.
"Masker scuba bisa saja digunakan untuk di luar, dalamnya bisa memakai lagi masker. Jadi tidak hanya satu lapis maskernya," katanya.
Ia mengimbau, masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan disiplin. Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Gempa Berpotensi Tsunami Menurut BNPB
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.